Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diperlukan untuk membangun bangunan baru, merenovasi, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung. PBG menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan diajukan melalui sistem SIMBG.

PBG menyatakan bahwa rencana teknis bangunan Anda telah diperiksa dan dinilai memenuhi persyaratan administratif dan standar teknis yang berlaku. Dengan PBG, pembangunan dapat dilaksanakan dengan dasar hukum yang jelas, dan proses selanjutnya, termasuk pengurusan SLF, dapat berjalan lancar. Membangun tanpa PBG berisiko menimbulkan sanksi dan menghambat proses perizinan berikutnya.

PBG dibutuhkan pada kondisi seperti:

  • Membangun rumah tinggal, ruko, kantor, pabrik, gudang, atau bangunan lain dari awal
  • Merenovasi bangunan dengan perubahan struktur, fungsi, atau luasan
  • Menambah lantai atau memperluas bangunan
  • Mengurangi atau membongkar sebagian bangunan
  • Merawat bangunan yang memerlukan perubahan komponen bangunan
  • Memenuhi persyaratan dasar legalitas bangunan untuk keperluan usaha

Karena PBG didasarkan pada dokumen rencana teknis, kami menyiapkannya secara terpadu dengan layanan Jasa Arsitektur & DED. Gambar arsitektur, struktur, dan MEP yang kami susun dapat langsung digunakan sebagai bagian dari dokumen permohonan, sehingga konsisten dan sesuai standar teknis.

Dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain:

  • Data pemilik dan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah
  • Informasi kesesuaian pemanfaatan ruang dan data lahan
  • Dokumen rencana teknis: gambar dan perhitungan arsitektur, struktur, serta mekanikal, elektrikal, dan plumbing
  • Data penyelidikan tanah (sesuai jenis dan fungsi bangunan)
  • Dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku
  • Bukti pembayaran retribusi PBG

Kelengkapan persyaratan dapat berbeda sesuai jenis bangunan, fungsi, dan ketentuan pemerintah daerah. Karena itu kami mengecek kebutuhan dokumen sejak awal konsultasi.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Lingkup Pekerjaan & Tahapan Kerja

  1. Konsultasi & Penentuan Jenis PermohonanKami memahami rencana Anda: bangunan baru, renovasi, perluasan, atau perubahan, termasuk fungsi, luasan, dan jumlah lantai.
  2. Pengecekan Tata Ruang & Data LahanKami memeriksa kesesuaian rencana dengan ketentuan tata bangunan, seperti KDB, KLB, GSB, dan tinggi bangunan, serta kelengkapan data lahan.
  3. Penyusunan atau Penyesuaian Dokumen Rencana TeknisKami menyusun, atau menyesuaikan bila sudah ada, gambar dan perhitungan arsitektur, struktur, dan MEP sesuai standar teknis bangunan gedung.
  4. Pengumpulan Dokumen AdministrasiKami membantu menyiapkan dan memeriksa kelengkapan dokumen administrasi yang disyaratkan.
  5. Pendaftaran & Pengajuan melalui SIMBGKami membantu pembuatan akun, pengisian data bangunan, dan pengunggahan dokumen permohonan PBG.
  6. Pendampingan Pemeriksaan & Konsultasi PerencanaanDokumen diperiksa oleh tim penilai dari pemerintah daerah. Kami mendampingi proses konsultasi dan membantu merevisi dokumen bila ada catatan.
  7. Penghitungan RetribusiSetelah dokumen dinyatakan sesuai, retribusi PBG dihitung dan kami membantu menjelaskan komponennya kepada Anda.
  8. Penerbitan & Penyerahan PBGSetelah retribusi diselesaikan, PBG terbit dan diserahkan kepada Anda beserta arsip dokumen permohonan.

Output yang Anda Dapatkan

  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan melalui SIMBG
  • Dokumen rencana teknis yang telah diperiksa dan disetujui
  • Hasil konsultasi dan pemeriksaan dari tim penilai
  • Rincian retribusi PBG
  • Arsip lengkap dokumen permohonan dalam bentuk softcopy
  • Panduan tindak lanjut menuju tahap pelaksanaan konstruksi dan pengurusan SLF

Kenapa memilih PT Cipta Reka Nusantara untuk mengurus perizinan?

  • Dokumen teknis disusun oleh engineer, bukan sekadar urusan administrasi
  • Terintegrasi dengan layanan desain arsitektur, DED, survey investigasi, dan audit struktur
  • Didampingi dari konsultasi awal hingga PBG atau SLF terbit
  • Proses terarah dan transparan, dengan informasi kebutuhan dokumen yang jelas
  • Membantu Anda memenuhi kewajiban legal bangunan dengan tenang

Butuh bantuan mengurus PBG atau SLF?

Hubungi Kami