Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat untuk bangunan yang telah selesai dibangun dan sudah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunannya. SLF diterbitkan oleh pemerintah daerah atau pemerintah kota.

SLF bukan sekadar dokumen administrasi. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa bangunan telah diperiksa dan dinyatakan aman bagi penghuni, karyawan, maupun pengunjung. Bagi pelaku usaha, SLF juga menjadi bagian dari persyaratan legalitas bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha.

SLF umumnya dibutuhkan pada kondisi seperti:

  • Bangunan baru yang telah selesai dibangun dan akan mulai digunakan
  • Bangunan existing yang belum memiliki SLF
  • Bangunan yang SLF-nya perlu diperpanjang
  • Bangunan yang mengalami perubahan fungsi, penambahan, atau renovasi
  • Pabrik, gudang, perkantoran, ruko, hotel, sekolah, dan bangunan umum lainnya yang membutuhkan legalitas untuk beroperasi

Pemeriksaan kelaikan fungsi mencakup berbagai aspek bangunan, antara lain:

  • Keselamatan: kekuatan struktur, proteksi kebakaran, penangkal petir, dan sistem evakuasi
  • Kesehatan: penghawaan, pencahayaan, sanitasi, dan air bersih
  • Kenyamanan: kenyamanan ruang dan lingkungan di dalam bangunan
  • Kemudahan: aksesibilitas dan fasilitas bagi seluruh pengguna, termasuk penyandang disabilitas
  • Kesesuaian bangunan: kesesuaian kondisi di lapangan dengan PBG dan gambar terbangun (as-built)

Kami mendampingi Anda dari pemeriksaan awal hingga SLF terbit. Bila diperlukan, hasil survey investigasi dan audit struktur dari tim kami dapat digunakan sebagai data pendukung kelaikan struktur.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Lingkup Pekerjaan & Tahapan Kerja

  1. Konsultasi & Pengecekan Status BangunanKami memeriksa status perizinan bangunan (PBG atau IMB), fungsi bangunan, kelengkapan gambar as-built, dan kebutuhan pengurusan SLF.
  2. Pengumpulan Data & DokumenKami membantu mengumpulkan dan menyusun dokumen yang dibutuhkan, seperti data kepemilikan lahan dan bangunan, PBG atau IMB, gambar as-built, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan daerah.
  3. Pemeriksaan Kelaikan di LapanganTim engineer memeriksa kondisi bangunan terhadap aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta kesesuaiannya dengan PBG dan gambar terbangun.
  4. Pengujian & Pengkajian Teknis PendukungBila diperlukan, dilakukan pengujian atau audit struktur dan pemeriksaan sistem pendukung lainnya untuk memastikan kelaikan bangunan.
  5. Penyusunan Dokumen KelaikanHasil pemeriksaan dan pengkajian dituangkan dalam dokumen pengkajian teknis dan kelengkapan lain yang disyaratkan untuk pengajuan SLF.
  6. Pendaftaran & Pengajuan melalui SIMBGKami membantu pembuatan akun, pengisian data, dan pengunggahan dokumen permohonan SLF pada sistem SIMBG.
  7. Pendampingan Proses PemeriksaanKami mendampingi proses pemeriksaan oleh tim penilai dan membantu menindaklanjuti bila ada catatan atau kekurangan dokumen.
  8. Penerbitan & Penyerahan SLFSetelah SLF terbit, dokumen diserahkan kepada Anda beserta arsip dokumen permohonan.

Output yang Anda Dapatkan

  • Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau kota
  • Dokumen pengkajian teknis kelaikan bangunan
  • Gambar as-built dan dokumen teknis pendukung (bila disusun dalam pekerjaan)
  • Rekomendasi perbaikan bila ditemukan ketidaksesuaian atau kekurangan pada bangunan
  • Arsip lengkap dokumen permohonan dalam bentuk softcopy
  • Informasi masa berlaku SLF dan kebutuhan perpanjangannya

Kenapa memilih PT Cipta Reka Nusantara untuk mengurus perizinan?

  • Dokumen teknis disusun oleh engineer, bukan sekadar urusan administrasi
  • Terintegrasi dengan layanan desain arsitektur, DED, survey investigasi, dan audit struktur
  • Didampingi dari konsultasi awal hingga PBG atau SLF terbit
  • Proses terarah dan transparan, dengan informasi kebutuhan dokumen yang jelas
  • Membantu Anda memenuhi kewajiban legal bangunan dengan tenang

Butuh bantuan mengurus PBG atau SLF?

Hubungi Kami